Biaya Pembuatan SKCK Terbaru Lengkap 2026 dan Cara Membuat

Juli 17, 2026
//

Banyak masyarakat yang bertanya, berapa biaya pembuatan SKCK terbaru? Jawabannya, tarif resmi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional, baik untuk pengajuan SKCK baru maupun sesuai ketentuan layanan Polri.

Artinya, jika Anda mengurus SKCK melalui jalur resmi, tidak ada biaya tambahan di luar tarif PNBP, kecuali biaya fotokopi, pas foto, atau transportasi yang Anda keluarkan sendiri.

Rincian Biaya Pembuatan SKCK

  • Berikut rincian biaya yang perlu Anda ketahui:
  • Biaya PNBP Pembuatan : SKCK Rp30.000
  • Kemudian, Fotokopi Dokumen : Menyesuaikan
  • Selanjutnya, Pas Foto : Menyesuaikan
  • Transportasi : Menyesuaikan

Catatan: Biaya resmi yang dipungut oleh Polri hanya sebesar Rp30.000. Sehingga, Jika ada pungutan di luar ketentuan tanpa dasar yang jelas, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas.

Dasar Hukum Biaya SKCK

Tarif pembuatan SKCK di atur dalam ketentuan PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga nominalnya berlaku secara nasional.

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang di terbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.

Dokumen ini biasanya di gunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mendaftar CPNS
  • Melanjutkan pendidikan
  • Pengurusan visa
  • Kemudian, Persyaratan bekerja di luar negeri
  • Pembuatan izin tertentu
  • Keperluan administrasi perusahaan
Cara Membuat SKCK Secara Offline

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Apabila memilih datang langsung ke kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai kewenangan layanan.
  • Isi formulir permohonan.
  • Lakukan proses pengambilan sidik jari bila di perlukan.
  • Bayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.
  • Tunggu proses verifikasi hingga SKCK di terbitkan.

Cara Membuat SKCK Online

Saat ini masyarakat juga dapat mengajukan SKCK secara online melalui sistem resmi Polri.

Tahapannya meliputi:

  • Registrasi akun.
  • Verifikasi identitas.
  • Mengisi data permohonan.
  • Kemudian, Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Selanjutnya, Memilih lokasi penerbitan.
  • Membayar biaya PNBP.
  • Datang ke lokasi yang di pilih untuk verifikasi dan pencetakan SKCK apabila di perlukan.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Maka, SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang atau dibuat kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK?

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKCK umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar 10–30 menit, tergantung antrean dan kebijakan masing-masing kantor pelayanan.

Tips Agar Pengurusan SKCK Lebih Cepat

Tips Agar Pengurusan SKCK Lebih Cepat

Agar proses berjalan lancar:

  • Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap.
  • Gunakan pas foto sesuai ketentuan.
  • Kemudian, Datang pada jam pelayanan.
  • Siapkan uang pembayaran sesuai tarif resmi.
  • Periksa kembali data yang di input sebelum di kirim.

FAQ

Apakah biaya pembuatan SKCK sama di seluruh Indonesia?

Ya. Tarif resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP Polri.

Apakah membuat SKCK online lebih mahal?

Tidak. Tarif resmi tetap Rp30.000.

Apakah perpanjangan SKCK di kenakan biaya?

Ya, layanan penerbitan SKCK tetap mengikuti tarif PNBP yang berlaku.

Apakah bisa membayar secara online?

Ya. Pengajuan melalui sistem online menyediakan metode pembayaran sesuai layanan yang tersedia.

  Cara Membuat SKCK untuk Paspor Cepat, Resmi, Terpercaya

Apakah SKCK bisa digunakan untuk semua keperluan?

SKCK dapat di gunakan sesuai tujuan yang di cantumkan saat pengajuan. Untuk kebutuhan tertentu, seperti keperluan luar negeri, penerbitan di lakukan oleh satuan kerja Polri yang berwenang.

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru Lengkap 2026 Jangkar Global Groups

Sehingga, Biaya pembuatan SKCK terbaru tahun 2026 adalah Rp30.000 sesuai tarif resmi PNBP Polri. Baik mengurus secara langsung maupun melalui layanan online, tarif yang di kenakan tetap sama. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses penerbitan SKCK berjalan cepat dan lancar.

Sebelum mengajukan permohonan, selalu gunakan layanan resmi Polri agar memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, lokasi penerbitan, dan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan komentar