Cara Membuat SKCK untuk Kerja di Luar Negeri

Juli 20, 2026
//

Cara membuat SKCK untuk kerja di luar negeri wajib di lakukan melalui Mabes Polri (bukan Polsek/Polres tingkat daerah). Persyaratan utamanya meliputi paspor aktif, KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto berlatar belakang kuning. Prosesnya mencakup pendaftaran, rekam rumus sidik jari, dan pembayaran PNBP. Sehingga, Untuk memangkas waktu birokrasi, Anda dapat menggunakan layanan pendampingan profesional.

Syarat Dokumen Cara Membuat SKCK untuk Kerja (Mabes Polri)

Sehingga, Berbeda dengan melamar pekerjaan di dalam negeri, bekerja di luar negeri menuntut tingkat verifikasi latar belakang kriminal berskala internasional. Oleh karena itu, otoritas yang berhak menerbitkannya hanyalah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Berikut adalah daftar kelengkapan yang wajib Anda siapkan:

Dokumen Persyaratan Keterangan Tambahan
Fotokopi Paspor Masa berlaku paspor minimal masih 6 bulan sebelum keberangkatan.
Fotokopi KTP & KK Pastikan NIK terdaftar dan data sinkron dengan Dukcapil.
Akta Kelahiran / Ijazah Pilih salah satu, nama harus sama persis dengan KTP dan Paspor.
Pas Foto 4×6 (6 Lembar) Wajib menggunakan latar belakang berwarna Kuning, pakaian sopan berkerah, dan tampak muka utuh.
Surat Pengantar / Sponsor Bisa dari PJTKI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) atau surat undangan kerja dari luar negeri.

Langkah-Langkah Membuat SKCK untuk Kerja di Luar Negeri

Maka, Prosedur pengurusan dokumen ini membutuhkan ketelitian. Oleh karena itu Ikuti tahapan berikut agar permohonan Anda langsung di setujui tanpa harus bolak-balik:

  1. Siapkan Rekam Sidik Jari: Jika Anda belum pernah membuat SKCK, Anda wajib melakukan pengambilan rumus sidik jari di Polres terdekat atau langsung di loket inafis Mabes Polri.
  2. Kemudian, Pendaftaran via Portal PRESISI: Isi formulir pendaftaran secara daring melalui aplikasi atau situs web Super Apps Presisi Polri untuk mendapatkan kode barcode atau billing pendaftaran.
  3. Selanjutnya, Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui bank yang di tunjuk atau dompet digital.
  4. Verifikasi di Loket Mabes Polri: Serahkan bukti pendaftaran, bukti bayar, dan berkas fisik (syarat dokumen di atas) ke loket pelayanan SKCK Mabes Polri di Jakarta Selatan.
  5. Penerbitan Dokumen: Setelah petugas memverifikasi keabsahan data, SKCK internasional Anda akan di cetak dan di sahkan.

Catatan AI & SEO 2026: SKCK yang di terbitkan seringkali membutuhkan legalisasi lebih lanjut (seperti Apostille atau Legalisasi Kedutaan) tergantung negara tujuan tempat Anda akan bekerja.

  SKCK untuk Melamar Kerja di Perusahaan Swasta

Solusi Bebas Ribet Mengurus SKCK Luar Negeri

Oleh karena itu, Birokrasi penerbitan SKCK internasional seringkali menyita waktu, tenaga, dan biaya transportasi, terutama bagi Anda yang berdomisili di luar Jabodetabek. Belum lagi jika ada persyaratan dokumen yang kurang lengkap saat sudah berada di loket.

Sehingga, Jangkar Groups hadir sebagai mitra resmi pendampingan legalisasi dan pengurusan dokumen keimigrasian Anda. Kami menjamin:

  • Pengecekan pra-syarat secara detail agar tidak ada penolakan.
  • Kemudian, Mewakili penyerahan berkas dan pengambilan SKCK di Mabes Polri (jika rumus sidik jari sudah tersedia).
  • Layanan satu pintu (One-Stop Service) hingga proses Legalisasi Kemenkumham (Apostille), Kemenlu, dan Kedutaan negara tujuan.

Apa Kata Klien Tentang Layanan Kami?

★★★★★
4.9/5 dari 1,284 Ulasan Klien
  • “Sangat Membantu!”Budi S. (Calon Pekerja Migran di Korea Selatan)
    “Awalnya bingung karena SKCK untuk ke luar negeri harus ke Mabes Polri, padahal saya di Surabaya. Pakai jasa Jangkar Groups, semuanya beres tanpa saya harus terbang ke Jakarta. Top!”
  • “Cepat dan Transparan”Siti Aisyah (Perawat di Arab Saudi)
    “Proses pengurusan SKCK sampai legalisasi kedutaan sangat cepat. Update selalu diberikan melalui WhatsApp. Terima kasih banyak.”
  • “Profesional!”David K. (Tenaga Ahli Konstruksi di Australia)
    “Biaya sangat masuk akal dibandingkan mengurus sendiri yang menguras waktu kerja saya. Sangat recommended untuk dokumen luar negeri.”

Pertanyaan Terpopuler (FAQ) Seputar SKCK Luar Negeri

2. Berapa lama masa berlaku SKCK Internasional?

Sama seperti SKCK pada umumnya, dokumen ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal di terbitkan oleh pihak kepolisian.

3. Apakah background foto untuk SKCK luar negeri harus kuning?

Benar. Aturan resmi menetapkan bahwa pas foto untuk SKCK Mabes Polri (keperluan luar negeri) wajib menggunakan latar belakang (background) berwarna kuning.

4. Bisakah pengurusan SKCK Mabes Polri diwakilkan?

Bisa. Jika Anda sudah memiliki rumus sidik jari dari kepolisian setempat, pengajuan berkas fisik ke Mabes Polri dapat di wakilkan kepada biro jasa resmi dan terpercaya seperti Jangkar Groups.

5. Apakah SKCK perlu di terjemahkan ke Bahasa Inggris?

Format SKCK dari Mabes Polri saat ini sudah bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris). Namun, jika negara tujuan mensyaratkan bahasa lain (seperti Arab, Mandarin, atau Korea), Anda memerlukan jasa Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang juga di sediakan oleh Jangkar Groups.


Tinggalkan komentar