SKCK untuk Korea Selatan Panduan Lengkap, Resmi

Juli 20, 2026
//

Untuk bekerja, belajar, atau menetap di Korea Selatan, Anda wajib melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan langsung oleh Mabes Polri, bukan tingkat Polsek atau Polres. Setelah diterbitkan, dokumen ini harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan melalui proses Apostille Kemenkumham agar sah digunakan di yurisdiksi hukum Korea Selatan. Artikel ini membedah panduan lengkapnya untuk Anda.

Syarat Dokumen Pembuatan SKCK untuk Visa Korea Selatan

Sehingga, Persiapan dokumen yang matang adalah kunci agar aplikasi Anda tidak ditolak. Kepolisian Republik Indonesia menetapkan standar ketat bagi WNI yang ingin membawa SKCK ke luar negeri. Siapkan berkas berikut dalam bentuk fisik dan pindaian (scan):

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dengan kejelasan teks 100%.
  • Paspor Aktif: Minimal masa berlaku 6 bulan sebelum keberangkatan ke Korsel.
  • Selanjutnya, Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir: Sebagai dokumen pendukung identitas.
  • Pas Foto 4×6: Menggunakan latar belakang merah, pakaian sopan berkerah, dan memperlihatkan wajah utuh (sebanyak 6 lembar).
  • Rumus Sidik Jari: Dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian (Polres/Polda setempat).

Alur Penerjemahan dan Legalisasi Apostille (Aturan Terbaru)

Karena Korea Selatan telah menjadi negara anggota Konvensi Den Haag, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisasi hingga ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Cukup ikuti 2 tahapan krusial ini:

  1. Penerjemahan Tersumpah (Sworn Translation): SKCK asli berbahasa Indonesia harus di alihbahasakan ke Bahasa Inggris atau Bahasa Korea oleh penerjemah yang SK-nya terdaftar di Kemenkumham RI.
  2. Kemudian, Apostille Kemenkumham: Dokumen hasil terjemahan kemudian di ajukan ke portal AHU untuk mendapatkan sertifikat Apostille. Proses ini memverifikasi keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenang pada SKCK Anda.
⚠️ Hindari Kesalahan Fatal Ini: Banyak pelamar di tolak visanya karena melampirkan SKCK keluaran Polda/Polres. Ingat, otoritas Korea Selatan hanya menerima SKCK yang di terbitkan dari Mabes Polri (Jakarta) untuk keperluan imigrasi internasional.

Urus SKCK ke Korea Selatan Tanpa Ribet bersama Jangkar Groups

Berada di luar kota Jakarta atau sedang sibuk bekerja? Tidak perlu menghabiskan waktu berhari-hari mengantre di Mabes Polri dan Kemenkumham. Sehingga, Jangkar Groups menawarkan layanan pengurusan integratif, mulai dari penerbitan SKCK Mabes Polri, jasa penerjemah tersumpah, hingga stempel Apostille resmi.

  • 100% Legal & Terlacak: Proses transparan, dokumen di jamin keasliannya.
  • Efisien Waktu: Tim profesional kami yang akan mondar-mandir untuk Anda.
  • Keamanan Berkas: Privasi data klien adalah prioritas utama kami.

Frequently Asked Questions (FAQ) – SKCK Korea Selatan

2. Berapa lama masa berlaku SKCK untuk keperluan ke Korea?

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal di terbitkan oleh Mabes Polri. Maka Pastikan Anda mengatur jadwal legalisasi dan aplikasi visa agar dokumen tidak expired.

3. Apakah SKCK harus di legalisir di Kedutaan Korea Selatan (KEDUBES)?

Sesuai regulasi terbaru, Anda cukup menggunakan layanan Apostille dari Kemenkumham RI karena Korea Selatan meratifikasi Konvensi Apostille. Sehingga, Legalisasi Kedutaan sudah di tiadakan untuk efisiensi.

4. Bisakah pengurusan SKCK di wakilkan jika saya berada di luar domisili Jakarta?

Sangat bisa. Jika Anda sudah memiliki rumus sidik jari dari Polres/Polda daerah, Anda dapat menggunakan biro jasa resmi seperti Jangkar Groups untuk mewakilkan penerbitan di Mabes Polri Jakarta hingga proses Apostille.


Tinggalkan komentar