Mengurus dokumen keberangkatan ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, membutuhkan persiapan ekstra yang presisi. SKCK untuk Arab Saudi Salah satu syarat mutlak bagi Anda yang ingin bekerja, menetap, atau mengurus visa pelajar adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tingkat Internasional. Di era regulasi terbaru 2026, prosedur legalisasi dan penerjemahan SKCK untuk Arab Saudi menuntut pemahaman alur yang tepat agar dokumen tidak di tolak oleh kedutaan. Artikel ini akan membedah syarat, cara urus, hingga solusi legalisasi SKCK tercepat.
Syarat Pembuatan SKCK untuk Arab Saudi (Update 2026)
Penting untuk di catat bahwa SKCK untuk keperluan luar negeri tidak bisa di terbitkan oleh Polsek atau Polres, melainkan harus dari Polda atau Mabes Polri (Bareskrim). Berikut adalah berkas yang wajib Anda siapkan:
- Fotokopi Paspor: Masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
- Dokumen Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir: Fotokopi dokumen yang menunjukkan tempat dan tanggal lahir.
- Pas Foto Resmi: Ukuran 4×6 (6 lembar) dengan background warna merah (pakaian rapi, wajah terlihat jelas).
- Surat Pengantar: Dari instansi, PJTKI, atau perusahaan yang memberangkatkan Anda ke Arab Saudi.
Proses dan Alur Legalisasi SKCK ke Arab Saudi
Setelah SKCK fisik di terbitkan oleh Mabes Polri, dokumen tersebut belum bisa langsung di gunakan. Anda harus melewati serangkaian proses legalisasi agar diakui oleh otoritas Arab Saudi:
- Penerjemahan Tersumpah (Sworn Translator): SKCK wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi.
- Legalisasi Kemenkumham (Apostille/Legalisasi): Mengingat Arab Saudi telah menyetujui konvensi Apostille, dokumen biasanya akan di proses melalui sistem AHU Kemenkumham.
- Legalisasi Kemenlu: Verifikasi stempel dan tanda tangan pejabat Kemenkumham di Kementerian Luar Negeri RI.
- Legalisasi Kedubes Arab Saudi: Tahap finalisasi dimana dokumen di legalisasi langsung oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Bebas Pusing Urus SKCK & Legalisasi dengan Jangkar Groups
Proses birokrasi yang panjang dari Mabes Polri hingga Kedubes Arab Saudi seringkali memakan waktu berminggu-minggu dan biaya transportasi yang tidak sedikit, terutama bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta. Jangkar Groups hadir sebagai solusi pendampingan legalisasi dokumen yang aman, terpercaya, dan bergaransi.
- ✅ Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab Internal: Proses alih bahasa lebih cepat dan akurat.
- ✅ Layanan Antar-Jemput Dokumen: Keamanan dokumen terjamin hingga kembali ke tangan Anda.
- ✅ Tracking Real-Time: Anda bisa memantau sudah sejauh mana dokumen Anda di proses.
FAQ: Pertanyaan Seputar SKCK untuk Arab Saudi
1. Apakah SKCK untuk visa kerja Arab Saudi harus berbahasa Arab?
Ya, otoritas Arab Saudi mewajibkan dokumen SKCK di terjemahkan ke dalam Bahasa Arab menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) bersertifikat sebelum dilegalisasi.
2. Bisakah menggunakan SKCK dari Polres untuk ke luar negeri?
Tidak bisa. Untuk keperluan luar negeri, termasuk Arab Saudi, penerbitan SKCK harus di lakukan di tingkat Polda atau Mabes Polri (Bareskrim).
3. Berapa lama masa berlaku SKCK Internasional?
Secara umum, SKCK yang di terbitkan oleh Polri berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Pastikan Anda mengurus visa dalam rentang waktu tersebut.
4. Apakah layanan Jangkar Groups bisa diwakilkan?
Tentu. Kami menyediakan layanan full-service, di mana pengurusan legalisasi di Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedubes Arab Saudi sepenuhnya kami wakilkan, sehingga Anda cukup menunggu di rumah.