SKCK untuk Seleksi ASN Syarat Terbaru

Juli 21, 2026
//

Menghadapi Seleksi ASN (CPNS dan PPPK) membutuhkan persiapan dokumen yang matang. Salah satu syarat mutlak yang tidak boleh terlewat atau salah spesifikasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, SKCK untuk Seleksi ASN Pada regulasi terbaru, penerbitan SKCK memiliki beberapa penyesuaian syarat tambahan yang wajib di penuhi pelamar. Artikel ini akan membedah tuntas syarat terbaru, alur pembuatan, hingga rahasia mengatasi kendala penerbitan SKCK agar Anda bisa fokus pada persiapan ujian seleksi.

Jawaban Cepat untuk Anda:

  • Tingkat Penerbitan: Wajib di terbitkan oleh POLRES (tingkat Kabupaten/Kota) atau POLDA. SKCK dari tingkat POLSEK (Kecamatan) tidak berlaku untuk seleksi ASN.
  • Selanjutnya, Biaya Resmi (PNBP): Rp 30.000,-
  • Syarat Krusial 2026: Wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif.

Syarat Terbaru Membuat SKCK untuk Seleksi ASN 2026

Sehingga, Untuk menghindari penolakan dari pihak kepolisian maupun sistem SSCASN, pastikan Anda menyiapkan berkas fisik dan digital berikut dengan resolusi yang jelas:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Siapkan KTP asli dan fotokopi. Pastikan alamat domisili sesuai.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini krusial untuk verifikasi nomor NIK.
  3. Kemudian, Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir: Di gunakan untuk validasi nama lengkap dan tempat tanggal lahir.
  4. Selanjutnya, Pas Foto Terbaru (Ukuran 4×6): Siapkan minimal 6 lembar. Wajib berlatar belakang MERAH. Maka Berpakaian sopan, berkerah (bukan kaos), dan wajah terlihat jelas (tidak menggunakan kacamata gelap).
  5. Rumus Sidik Jari: Jika belum punya, Anda harus melakukan pengambilan sidik jari di loket Identifikasi (Inafis) Polres setempat.
  6. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif: Berupa screenshot dari aplikasi Mobile JKN atau fotokopi kartu fisik (sesuai instruksi Perpol terbaru).
  SKCK Lisensi Profesional dengan Proses Cepat

Alur Pembuatan: Online vs Offline?

Maka, Saat ini Polri telah mendigitalisasi layanan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Anda di anjurkan untuk mendaftar secara online guna memangkas waktu antrean.

  • Langkah Online: Unduh aplikasi Super Apps Presisi > Registrasi & Verifikasi Data > Pilih menu “SKCK” > Ajukan permohonan baru > Unggah dokumen digital > Lakukan pembayaran via BRIVA > Cetak bukti barcode > Datang ke loket Polres untuk mengambil lembar fisik SKCK.
  • Kemudian, Langkah Offline: Datang langsung ke Polres dengan membawa map berisi seluruh dokumen fisik > Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup > Rekam sidik jari (jika belum) > Bayar PNBP di loket > Tunggu pencetakan SKCK.

Beda Domisili atau Terkendala Waktu? Ini Solusinya

Sehingga, Banyak calon pelamar ASN mengalami krisis waktu karena bekerja di luar kota yang tidak sesuai dengan domisili KTP-nya. Mengurus SKCK lintas daerah seringkali menjadi kendala birokrasi yang memusingkan.

Jangkar Groups hadir sebagai mitra legalitas terpercaya Anda. Oleh karena itu Kami melayani pendampingan dan pengurusan dokumen legal, termasuk SKCK untuk keperluan ASN, pekerjaan, hingga visa ke luar negeri. Tidak perlu mengambil cuti kerja atau bolak-balik ke kantor polisi.

Apa Kata Klien Tentang Layanan Kami?

4.9

★★★★★

Berdasarkan 1,248 Ulasan

“Sangat membantu! Saya sedang bekerja di Jakarta tapi KTP daerah. Menjelang penutupan CPNS, tim Jangkar Groups bantu mengurus legalitas dengan sangat cepat dan transparan.”

– Budi S., Pelamar ASN 2026

FAQ: Pertanyaan yang Sering Di ajukan Seputar SKCK ASN

2. Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Maka, Pastikan SKCK Anda masih aktif hingga tahapan pemberkasan NIP ASN selesai.

3. Tujuan pembuatan SKCK harus di tulis apa?

Saat mengisi form, pada kolom keperluan/tujuan pembuatan, tuliskan secara spesifik: “Melengkapi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2026” atau “Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2026”.

4. Bagaimana jika BPJS Kesehatan saya menunggak atau tidak aktif?

Sehingga Sesuai regulasi terbaru Polri terkait INPRES Nomor 1 Tahun 2022, pemohon wajib melampirkan bukti BPJS aktif. Jika menunggak, Anda harus melunasi tunggakan atau menunjukkan bukti mengikuti program cicilan (REHAB) dari BPJS Kesehatan sebelum SKCK di setujui.

5. Bisakah perpanjang SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun?

Bisa, namun mekanismenya di anggap sebagai pembuatan SKCK baru. Anda harus menyerahkan kembali pas foto terbaru dan persyaratan administrasi lainnya. Oleh karena itu Rumus sidik jari lama biasanya masih bisa di gunakan jika Anda menyimpan arsipnya.


Tinggalkan komentar