SKCK Izin Tinggal di Luar Negeri Resmi

Juli 21, 2026
//

Untuk keperluan lintas negara, otoritas imigrasi asing hanya mengakui SKCK yang di terbitkan langsung oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). SKCK Izin Tinggal Dokumen ini menjadi bukti otentik skala nasional bahwa Anda bersih dari catatan kriminal selama berada di wilayah hukum Indonesia.

pastikan seluruh dokumen pendukung di bawah ini sudah di siapkan dalam bentuk fisik (fotokopi) dan pindaian (scan) berkualitas tinggi:

  • Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Dokumen Perjalanan: Fotokopi Paspor dengan masa aktif minimal 6 bulan.
  • Akte Kelahiran: Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah terakhir.
  • Rumus Sidik Jari: Kartu rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh kepolisian (Polres/Polda).
  • Pas Foto Terbaru: Foto ukuran 4×6 (6 lembar) dengan latar belakang warna merah. Maka Pastikan berpakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan aksesori wajah.
Jika dokumen Anda di tujukan untuk negara spesifik (seperti Timur Tengah atau Eropa), kedutaan mungkin meminta dokumen SKCK tersebut di terjemahkan ke bahasa asing oleh penerjemah tersumpah (Sworn Translator) sebelum di legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu.

Mengurus SKCK hingga ke tahap Mabes Polri di Jakarta seringkali menyita waktu, tenaga, dan biaya transportasi, terutama bagi Anda yang berdomisili di luar ibu kota atau memiliki jadwal kerja yang padat. Belum lagi antrean dan risiko penolakan berkas jika ada satu syarat yang terlewat.

Sebagai biro jasa resmi dan tepercaya, PT Jangkar Global Groups siap mengambil alih kerumitan tersebut. Oleh karena itu, Kami menawarkan layanan premium terintegrasi yang mencakup:

Tinggalkan komentar