Apostille Kemenkumham untuk Bekerja di Jepang Sejak Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Apostille, proses validasi dokumen untuk mengajukan visa kerja Jepang (seperti Tokutei Ginou/SSW maupun Gijinkoku) kini jauh lebih ringkas. Anda tidak perlu lagi melewati prosedur birokrasi berbelit ke Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jepang. Oleh karena itu, Cukup dengan satu sertifikat Apostille dari Kemenkumham, dokumen Anda sah secara hukum di Jepang. Sehingga, Artikel ini mengupas tuntas syarat dokumen, alur pengurusan, hingga cara pembayaran PNBP tanpa ribet.
- Dokumen Utama Wajib Apostille: SKCK Mabes Polri, Ijazah/Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Instansi Penerbit: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kemenkumham RI.
- Kemudian, Penerjemah: Harus menggunakan Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) Bahasa Jepang/Inggris jika diminta oleh Imigrasi Jepang (COE).
- Selanjutnya, Biaya Resmi PNBP: Rp 150.000 per sertifikat dokumen (dibayar via SIMPONI/BCA/Bank Persepsi).
- Estimasi Waktu: 3–5 hari kerja (tergantung verifikasi spesimen tanda tangan pejabat).
Mengapa Kerja di Jepang Wajib Sertifikat Apostille?
Jepang menerapkan standar verifikasi dokumen hukum yang sangat ketat bagi tenaga kerja asing. Sehingga, Pihak Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency of Japan) memvalidasi keaslian latar belakang akademik dan rekam jejak kriminal calon pekerja sebelum menerbitkan Certificate of Eligibility (COE).
Sebelum adanya sertifikat Apostille, pemohon harus melakukan legalisasi berantai (Notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedubes Jepang). Kini, cukup dengan Sertifikat Apostille Kemenkumham, dokumen Indonesia secara otomatis diakui sah oleh otoritas Jepang sesuai ketentuan Perpres No. 2 Tahun 2021.
Daftar Dokumen Wajib Apostille untuk Bekerja di Jepang Berdasarkan Jenis Visa Kerja
Persyaratan dokumen dapat bervariasi tergantung pada skema visa kerja yang Anda lamar. Maka, Berikut rincian matriks kebutuhan dokumennya:
| Jenis Visa Kerja Jepang | Dokumen Utama Wajib Apostille | Catatan Khusus |
|---|---|---|
| Tokutei Ginou / SSW (Specified Skilled Worker) | Kemudian, SKCK Mabes Polri, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran | SKCK wajib dalam status aktif & spesimen pimpinan terdaftar di AHU. |
| Gijinkoku (Engineer / Specialist in Humanities) | Ijazah S1/D3, Transkrip Nilai, SKCK Mabes Polri | Legalisir Kampus/LLDIKTI diperlukan jika TTD Rektor belum ada di database. |
| Ginou Jisshusei (Pemagang Teknis) | Selanjutnya, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir | Sering memerlukan penerjemah tersumpah Bahasa Jepang. |
Alur Langkah Legalisasi Apostille untuk Dokumen Jepang
- Verifikasi Spesimen Tanda Tangan: Pastikan tanda tangan pejabat yang tertera pada dokumen (misal: pejabat Mabes Polri atau Rektor) sudah terdaftar di database Kemenkumham.
- Penerjemahan Dokumen (Jika Di perlukan): Terjemahkan dokumen ke Bahasa Jepang atau Inggris melalui Penerjemah Tersumpah (*Sworn Translator*).
- Kemudian, Input Permohonan di Portal AHU: Akses laman resmi
apostille.ahu.go.id, upload hasil pemindaian (scan) dokumen asli berwarna. - Selanjutnya, Pembayaran Kode Billing SIMPONI: Setelah verifikasi di setujui, Anda akan menerima Kode Billing PNBP sebesar Rp 150.000/dokumen.
- Pencetakan Sertifikat Apostille: Ambil dan cetak stiker sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham terdekat sesuai lokasi yang di pilih.
Panduan Bayar Billing SIMPONI Apostille via BCA Mobile
Salah satu kendala tersering yang di hadapi calon pekerja Jepang adalah kesalahan saat mentransfer biaya PNBP. Berikut langkah tepat membayar via aplikasi BCA Mobile:
- Login ke aplikasi BCA Mobile → Pilih menu m-BCA.
- Masuk ke menu m-Payment → Pilih kategori Penerimaan Negara (Bukan Virtual Account).
- Masukkan Kode Billing 15 Digit yang di dapatkan dari portal AHU Kemenkumham.
- Lakukan konfirmasi: Pastikan nama pembayar, jenis penerimaan (PNBP AHU), dan nominal tagihan sudah cocok.
- Masukkan PIN m-BCA Anda dan simpan resi bukti pembayaran sah.
Ulasan & Rating Klien Pengurusan Dokumen Jepang
“Sehingga, Proses SKCK Mabes Polri sampai Apostille Kemenkumham untuk Visa Tokutei Ginou saya selesai hanya dalam 3 hari kerja. Tidak perlu bolak-balik Kanwil, sangat membantu!”
— Kenji S., Pekerja SSW Pengolahan Makanan (Tokyo)
Solusi Cepat & Tanpa Di tolak Bersama Jangkar Groups
Mengurus Apostille secara mandiri sering terkendala karena spesimen pejabat belum terdaftar, salah penerjemah, atau kendala sistem pembayaran SIMPONI. Jangkar Groups hadir memberikan kepastian layanan pengurusan dokumen Jepang secara profesional:
- ✅ Pengecekan Spesimen Gratis: Kami pastikan tanda tangan pejabat di dokumen Anda sudah ada di database Kemenkumham sebelum di daftarkan.
- ✅ Layanan Penerjemah Tersumpah: Menyediakan jasa sworn translator Bahasa Jepang terakreditasi.
- ✅ Kemudian, Garansi Pencetakan Stiker: Pengambilan dan pencetakan stiker Apostille fisik langsung di Kanwil tanpa mengganggu waktu kerja Anda.
- ✅ Keamanan Dokumen 100%: Garansi dokumen asli aman dan kerahasiaan data terjamin.
FAQ: Pertanyaan Sering Di ajukan Seputar Apostille Jepang
1. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Apostille untuk dokumen Jepang?
Oleh karena itu, Sertifikat Apostille sendiri tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Namun, Imigrasi Jepang biasanya mensyaratkan dokumen pendukung (seperti SKCK) di terbitkan maksimal 3 hingga 6 bulan terakhir saat pengajuan COE.
2. Mana yang harus di dahulukan, di terjemahkan ke Bahasa Jepang atau di Apostille?
Dokumen asli bahasa Indonesia di Apostille terlebih dahulu. Namun, beberapa skema Imigrasi Jepang meminta terjemahan tersumpah ikut dilegalisasi/di-Apostille bersamaan sebagai satu kesatuan bundel.
3. Apakah SKCK Polres bisa di Apostille untuk kerja di Jepang?
Tidak bisa. Sehingga, Kemenkumham hanya menerima SKCK yang di terbitkan oleh Mabes Polri (Jakarta) untuk kebutuhan luar negeri/kerja di Jepang.
4. Bagaimana jika spesimen tanda tangan Rektor/Pejabat belum ada di AHU Kemenkumham?
Dokumen harus melalui proses spesimenisasi terlebih dahulu dengan mengajukan pendaftaran tanda tangan pejabat ke Direktorat Perdata Kemenkumham atau meminta legalisir ulang dari dinas/lembaga pembina terkait.
5. Apakah pencetakan stiker Apostille harus dilakukan di Jakarta?
Tidak. Oleh karena itu, Pencetakan stiker Apostille untuk Bekerja di Jepang saat ini sudah bisa dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.