Terjemahan Tersumpah Tanah Internasional
Pengurusan aset properti lintas negara, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA), litigasi internasional, maupun pewarisan, mewajibkan adanya Terjemahan Tersumpah Tanah Internasional. Dokumen seperti SHM, HGB, dan AJB tidak bisa di alihbahasakan oleh penerjemah reguler. Maka Di perlukan Sworn Translator bersertifikat Kemenkumham RI agar dokumen memiliki kekuatan hukum (legal standing) di luar negeri atau di hadapan … Read more