Apostille untuk Kuliah di Luar Negeri Mudah, Aman
Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Den Haag 1961, sistem legalisasi dokumen lintas negara menjadi jauh lebih ringkas. Anda tidak perlu lagi mondar-mandir ke Kemenlu dan Kedutaan Besar negara tujuan (untuk negara sesama anggota konvensi). Cukup dengan Sertifikat Apostille, dokumen akademik Anda langsung di akui validitasnya oleh universitas di luar negeri. Kelebihan sistem ini antara lain: … Read more