Kehilangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih dalam masa aktif tentu bisa memicu kepanikan, terutama jika Anda sedang dalam proses rekrutmen kerja atau pemberkasan visa. Jangan khawatir! Proses pencetakan ulang dokumen kepolisian ini sebenarnya sangat lugas jika Anda mengetahui alur birokrasinya. Panduan komprehensif ini akan mengupas tuntas cara mengurus SKCK hilang, persyaratan dokumen terbaru, hingga rincian biayanya agar Anda tidak bolak-balik ke kantor polisi.
Dokumen Wajib untuk Mengurus SKCK yang Hilang
Algoritma pelayanan kepolisian mensyaratkan pemohon untuk memverifikasi identitas dan bukti kehilangan secara sah. Sebelum menuju ke Polsek atau Polres, pastikan map Anda sudah berisi berkas esensial berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan (STPLK): Wajib diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek terdekat dari lokasi hilangnya dokumen.
- Fotokopi Dokumen Identitas: e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 lembar.
- Fotokopi SKCK Lama: Jika Anda sempat mendokumentasikan atau memfotokopi SKCK lama, lampirkan berkas ini. Ini akan sangat mempercepat petugas menemukan nomor register Anda.
- Pas Foto Terbaru: Ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah sebanyak 4 lembar (berpakaian sopan dan berkerah).
Prosedur dan Langkah Penerbitan Ulang SKCK (Update 2026)
- Kunjungi SPKT Polsek Terdekat: Buat laporan kehilangan barang (SKCK). Proses ini gratis dan hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit.
- Datangi Instansi Penerbit Awal: Anda harus mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang pertama kali menerbitkan SKCK Anda. (Contoh: Jika SKCK lama di terbitkan di Polres Jakarta Selatan, Anda harus mengurusnya di sana).
- Isi Formulir Perpanjangan/Kehilangan: Sampaikan ke loket Pelayanan SKCK bahwa Anda ingin mencetak ulang karena hilang. Serahkan map berisi persyaratan di atas.
- Pembayaran PNBP: Anda akan di arahkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku (umumnya Rp30.000).
- Pengambilan SKCK Baru: Setelah di validasi, petugas akan langsung mencetak SKCK pengganti Anda pada hari yang sama.
Urus Dokumen Legal Tanpa Pusing Bersama Jangkar Groups
Tidak punya waktu untuk antre di kepolisian? Kesulitan mengurus birokrasi karena jadwal kerja yang padat? Jangkar Groups hadir sebagai solusi legalitas dokumen terpercaya. Kami siap mendampingi dan mengurus berbagai keperluan dokumen Anda hingga tuntas.
- ✅ Pendampingan Profesional: Tim kami paham celah birokrasi sehingga proses lebih efisien.
- ✅ Layanan End-to-End: Mulai dari legalisasi, terjemahan tersumpah, hingga pengurusan dokumen kependudukan.
- ✅ Transparan & Aman: Dokumen dijamin keasliannya dengan update status berkala.
4.9/5
(Berdasarkan 2.148 Ulasan Klien)
Pertanyaan Terpopuler (FAQ) Terkait SKCK Hilang
Apakah cetak ulang SKCK yang hilang harus bayar lagi?
Ya. Meskipun hanya mencetak ulang, prosedur ini di klasifikasikan sebagai penerbitan dokumen baru, sehingga Anda tetap di kenakan biaya PNBP sebesar Rp30.000.
Bisakah saya mengurusnya di Polsek wilayah lain?
Secara umum tidak bisa. Anda harus mengurus penerbitan ulang di instansi (Polsek/Polres/Polda) tempat SKCK tersebut pertama kali di terbitkan karena arsip fisik dan digital Anda berada di sana.
Berapa lama proses pembuatan surat kehilangan di kepolisian?
Sangat cepat. Jika Anda membawa e-KTP dan menjelaskan kronologi dengan jelas, surat kehilangan (STPLK) dapat selesai di cetak dalam waktu 10 hingga 20 menit.
Bagaimana jika saya tidak punya fotokopi SKCK yang lama?
Tidak masalah, namun proses pencarian data Anda di sistem kepolisian mungkin memakan waktu sedikit lebih lama. Pastikan Anda mengingat bulan dan tahun penerbitan SKCK lama Anda.